Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Rokan Hilir menyatakan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tipelogi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ditetapkan sebagai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten tipe B terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, dengan susunan organisasi terdiri dari :

  1. Kepala;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Koperasi;
  4. Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  5. Bidang Kelembagaan;
  6.  UPT.

Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, Dinas Koperasi dan Umkm Kabupaten Rokan Hilir memiliki nilai-nilai organisasi yang digunakan sebagai landasan atau acuan dalam melaksanakan kegiatan organisasi, nilai dasar tersebut antara lain:

     1. Integritas

     2. Profesional

     3. Akuntabel

     4. Inovatif

     5. Peduli